image_pdfimage_print

Gentengisasi, Gagasan Prabowo Selaras Dengan Perda di Kota Bandung

BANDUNG, Prolite – Gagasan Presiden RI Prabowo Subianto terkait gentengisasi yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ditanggapi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sejalan dengan peraturan daerah yang sudah ada.

“Program gentengisasi ini sejalan dengan Perda tentang pelarangan penggunaan asbes, kerangka itulah yang akan kita gunakan,” jelas Farhan.

Farhan berharap, mudah-mudahan dalam waktu dekat ia bisa bertemu dengan Menteri Perumahan dan Permukiman.

‘Beliau nanti akan memberikan arahan, apakah kementerian akan menjadi leading sector atau tidak, dan ke depannya bagaimana. Artinya, ada kemungkinan ini masih kemungkinan! akan ada subsidi khusus untuk mengganti seluruh atap seng dan atap asbes,” terangnya.

Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan dan Gedung. Selain aturan tempat ibadah yang layak, dalam perda tersebut juga diatur larangan penggunaan bahan bangunan asbes.