Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya laporan tersebut.

“Seorang perempuan NDA melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, dimana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun Instagram @miriprian,” kata Umi dalam keterangannya.

Umi menjelaskan pelapor mempersoalkan unggahan acara pesta perceraian itu. Padahal, menurut terlapor, ia masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah alias tercatat oleh negara.

“Oleh karenanya, pelapor ini merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung,” ucapnya.

Umi menjelaskan Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih akan mempelajari laporan.

“Nanti kita akan liat kembali, apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali,” katanya.

Mengutip dari detikcom bahwasannya Rian menggelar pesta perceraian tersebut untuk melupakan ksedihannya karena bercerai dengan sang istri.

Rizki Oktaviani
Editor