Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra bertanya kepada tersangka terkait berapa jumlah situs judi online yang biasanya mereka blokir.

Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir namun 1.000 diantaranya dibina atau dilindungi agar situs tidak terblokir.

“1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” kata tersangka.

Dalam kesempatan itu, tersangka juga mengaku mendapat imbalan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs yang berhasil dilindungi.

Jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi dikalikan dengan Rp8,5 juta dari setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.

Rizki Oktaviani
Editor