Pada Raperda Pengelolaan Sampah, Fraksi PSI menilai pemerintah perlu menjelaskan secara rinci mekanisme penjaminan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir sebagaimana tertuang dalam rancangan regulasi tersebut. PSI juga menyoroti pentingnya pembenahan teknis operasional di tingkat kecamatan dan kelurahan agar pengelolaan sampah dilakukan secara berkelanjutan dan tidak lagi mengandalkan pola penumpukan sampah seperti selama ini.
Terhadap Raperda Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak, PSI menyatakan mendukung pembangunan infrastruktur pemerintahan dan layanan kesehatan publik. Namun, fraksi tersebut meminta penjelasan lebih rinci mengenai spesifikasi pembangunan, termasuk luas bangunan, sarana, dan prasarana yang akan dibangun. Menurut PSI, rincian tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara efektif dan akuntabel.
Sementara itu, terkait Raperda BPR Kota Bandung, Fraksi PSI mengapresiasi langkah perubahan status menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) yang dinilai sejalan dengan perkembangan regulasi nasional. Meski demikian, PSI menegaskan bahwa perubahan kelembagaan tersebut harus diikuti dengan penetapan standar kinerja, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, serta indikator kesehatan perbankan yang jelas dan terukur.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan