Farhan: PKL Kota Bandung Boleh Berjualan Asal Ikuti 4 Aturan
KOTA BANDUNG, Prolite – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, para PKL tetap diperbolehkan menjalankan usaha dengan syarat mengikuti aturan mengenai lokasi, bentuk lapak, kebersihan hingga jam operasional yang ditetapkan.
“Kami tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang. Tetapi kami mohon kooperatifnya semua pelaku PKL agar mengikuti penataan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung,” kata Farhan usai memimpin rapat koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL Kota Bandung.
Terlebih regulasi mengenai PKL di Kota Bandung sudah ada namun kata dia akan terus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kota. Karenanya aturan yang mengatur zona maupun lokasi berjualan dapat mengalami revisi.
“Setiap masa ada regulasinya. Mau tidak mau, regulasi memang akan direvisi, disesuaikan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan