Farhan juga memastikan penertiban akan tetap berjalan. Terutama terhadap bangunan liar (bangli) maupun lapak pedagang kaki lima permanen yang berdiri di atas trotoar dan mengganggu fungsi fasilitas publik.
“Kalau penertiban jalan terus. Karena ketika bangli atau pedagang kaki lima permanen di atas trotoar itu diangkut, drainasenya tidak terpelihara, sampahnya numpuk di mana-mana, ya itu mau tidak mau harus dibersihkan,” ucapnya.
Ia menyebutkan, penataan tidak hanya di kawasan tertentu tapi di seluruh wilayah hingga tingkat kelurahan. Karena kata dia tidak ada kelurahan yang tidak bebas bangli.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung, Budhi Rukmana menjelaskan, Pemkot Bandung tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang mengatur lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan pedagang kaki lima.
Konsep tersebut nantinya menentukan loka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan