BANDUNG Prolitenews – Proses hukum tengah diusut Kejaksaan Negeri Kota Bandung terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan lebih dari delapan ASN Kota Bandung, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pihaknya selalu berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.
“Semua orang yang diperiksa belum tentu bersalah. Jika penyidik meminta keterangan, maka kewajiban setiap warga negara untuk memberikan keterangannya,” kata Farhan, Selasa 4 November 2025.
“Saya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan percaya bahwa penegakan hukum adalah bagian penting dari upaya menjaga integritas pemerintahan,” imbuhnya.
Farhan percaya, penyidik Kejari Kota Bandung melaksanakan tugas dengan profesional. Setiap langkah yang dilakukan oleh penyidik, tentu memiliki dasar hukum yang kuat.
Oleh karenanya, Wali Kota Bandung tidak akan pernah menghalang-halangi proses hukum yang tengah berjalan. Terlebih, menghalangi proses penyelidikan bisa berdampak pada proses hukum.


											


						
						
						
						
						
							
							
							
							
Tinggalkan Balasan