“Pertama kita berikan kesempatan kepada mereka untuk bertobat, kedua paling berat 50 juta dan kurungan 3 bulan. Pertama hanya efek jera, tapi kedua kita harus tegas selain menghimbau sebagai bapak Bandung, tapi agar tidak diulangi. Untuk penyedia tempat sendiri kita segel sampai sidang. Kan mereka juga kapok bahkan kalau ketahuan lagi bisa ditutup,” tegasnya.
Kata Erwin pemberian sanksi ini bisa disebut ancaman serius bagi para pelaku maupun penyedia tempat.
“Kemarin diskusi dengan anggota dewan agar perda ini di revisi sesuai regulasi disesuaikan Forkompinda sehingga ada hukuman terberat seperti yang berbagi bir di event run itu hanya sanksi sosial dan mereka melaksanakannya. Memang perlu kajian lebih koperhensif terkait program perda ini harus jelas sehingga bukan hanya penjual tapi pemakai juga ada sanksi,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan