Joni mengingatkan, Pemkot Bandung memiliki batas waktu hingga 27 Maret 2025 untuk menyerahkan LKPD. Sedangkan BPK memiliki waktu 60 hari setelahnya untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang dapat mempengaruhi opini BPK yakni akurasi pelaporan, kelengkapan informasi keuangan, serta potensi fraud.

Ia memastikan, pemeriksaan ini akan dilakukan secara independen dan profesional demi memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas hal tersebut, Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara meminta, seluruh OPD untuk melakukan tindak lanjut atas catatan yang diberikan BPK pada tahun-tahun sebelumnya.

Rizki Oktaviani
Editor