Ditegaskannya, Pansus 9 tidak spesifik membahas soal agama, karena raperda ini mangatur soal potensi konflik yang bisa timbul di kehidupan bermasayarakat. “Di sana membahas bagaimana cara menyelesaikan kalau ada kasus, kalau ada konflik sosial juga,” ujarnya.
Raperda ini, kata Elton, terdapat 21 pasal dengan 11 bab dan saat ini masih dibahas. “Kalau saya baca secara lengkap yang paling penting kalau tejadi konflik, disebutkan ada beberapa metoda atau cara penyelesaian konflik. Dengan adanya perda, nanti akan ada pedoman atau pegangan,” terangnya.
Ditargetkan, raperda ini beres dibahas pada Agustus dan bisa disahkan menjadi perda. “Target di Agustus sudah beres, karena tidak terlalu banyak konflik kepentingan. Ini raperda yang mengatur keberagaman dan kehidupan bermasyarakat, jadi tidak ada muatan politis,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan