Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengalokasian dana pengadaan iklan Bank BJB senilai Rp409 miliar yang berlangsung pada periode 2021-2023. Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk penayangan iklan di berbagai media, termasuk televisi, cetak, dan online. Namun, dalam prosesnya, KPK menemukan indikasi penyimpangan.

Menurut Budi Sokmo Wibowo, dari total dana tersebut, sebesar Rp222 miliar digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh Bank BJB. Dana ini dialirkan kepada enam perusahaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Keenam perusahaan tersebut beserta nominal yang diterima adalah sebagai berikut:

  • PT CKMB: Rp41 miliar
  • PT CKSB: Rp105 miliar
  • PT AM: Rp99 miliar
  • PT CKM: Rp81 miliar
  • PT BSCA: Rp33 miliar
  • PT WSBE: Rp49 miliar

KPK mencurigai adanya selisih pembayaran dalam proyek ini yang mengarah pada tindakan korupsi terorganisir. Yuddy Renaldi diduga telah menyetujui kerja sama dengan enam agensi tersebut sejak awal, bersama dengan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartono.

Penetapan Tersangka dan Dugaan Kickback

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka, tetapi juga menjerat beberapa pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi ini.

Ananditha Nursyifa
Editor