Selain itu tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi organisasi perangkat daerah Kota Bandung atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa handphone dan laptop.

“Terhadap keterangan-keterangan yang telah disampaikan oleh saksi dan barang bukti yang diperoleh oleh tim penyidik, selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan guna membuat terang terhadap dugaan tindak pidana dimaksud,” tegasnya.

Namun demikian kata Irfan, sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada pemerintahan daerah kota Bandung tahun 2025.

“Masih sebagai saksi beliau. Kami masih dalam status penyidikan umum, jadi kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga penyitaan barang bukti barang bukti yang terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada,” tandasnya.