Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan, penyidik saat ini sedang melaksanakan gelar perkara awal setelah menerima laporan terkait dugaan kesaksian palsu itu.
“Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam 11.00 WIB agendanya adalah gelar perkara awal,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/7).
“Kalau yang ditanyakan kaitan hari ini, adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep,” kata Djuhandani melanjutkan.
Menurut Djuhandhani, gelar perkara awal ini adalah hal yang biasa dilakukan kepolisian untuk memulai rangkaian penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apasih yang dilaporkan para pelapor Aep dan Dede untuk para 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.
Diberitakan sebelumnya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina) dan Eky (16) melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu.
Tinggalkan Balasan