KOTA BEKASI, Prolite – DPRD Kota Bekasi melalui Komisi III menegaskan komitmennya untuk menindak pedagang yang terbukti menaikkan harga bahan pokok secara sepihak selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
Langkah pengawasan dilakukan dengan menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi melalui inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik distribusi. Sasaran pengawasan meliputi pasar tradisional, minimarket, hingga pusat perbelanjaan modern.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, menyebut sidak tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk memastikan ketersediaan serta stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat.
Menurut Muin, pemerintah telah menjamin ketersediaan stok bahan pokok sehingga tidak ada alasan bagi pedagang untuk menaikkan harga secara sepihak.
“Situasi saat ini masih normal dan stok sudah dipastikan aman oleh pemerintah. Karena itu tidak seharusnya terjadi kenaikan harga, baik sebelum maupun selama Ramadan,” ujar Muin, Jumat, 6 Maret 2026.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan