image_pdfimage_print

Lebih lanjut, kehadiran pejabat dari lintas instansi, termasuk figur berlatar belakang aparat penegak hukum seperti salah satu Eks Kasie Datun pada Kejaksaan Negeri Katingan yang masuk dalam struktur pemerintahan Kota Bekasi, tidak menjadi persoalan selama mekanismenya sah.

“Selama tidak melanggar aturan, silakan saja. Yang penting nanti kita lihat kinerjanya, apakah memperbaiki kualitas pelayanan publik atau justru sebaliknya,” ujarnya.

Rizki menambahkan, DPRD tidak mencampuri hak prerogatif kepala daerah dalam menentukan posisi pejabat. Namun, lembaganya tetap memiliki kewajiban memastikan kebijakan tersebut berdampak positif terhadap produk kebijakan pemerintah daerah.