Selanjutnya, bergantian memberikan sambutan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Bekasi, Siti Wachidah didampingi, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, serta beberapa Jafung ADB Ahli Muda Kependudukan Subkor dari masing-masing bidang.
” Disdukcapil sebenarnya mempunyai 2 orang tua yaitu Kepala Daerah dan Dirjen dukcapil, untuk landasan hukum yang sama se-Indonesia yaitu Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2019, ” ujar Siti.
Menurut data yang diambil 2020 lalu, Kota Bekasi memiliki penduduk mencapai 2.4 juta jiwa dan luas wilayah 210 Km². Data pemilih dari KPU tahun 2024 ,sebanyak 1.572.313. Dengan jumlah proyeksi hampir sama antara pemilih pria maupun wanita.
Beberapa langkah – langkah Disdukcapil Kota Bekasi dalam menjaring pemilih pemula dan update status penduduk diantaranya ; penggunaan aplikasi E-Open dalam layanan adminduk, penempatan alat rekam di 56 kelurahan secara bertahap, kegiatan jemput bola perekaman KTP pemula di wilayah kelurahan dan SMA atau sederajat , jemput bola pembuatan akta kelahiran dan kematian, kerjasama buku pemakaman dengan uptd pemakaman disperkimtan dan kecamatan/kelurahan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan