“Kedua raperda tersebut masih dalam proses pembahasan di Pansus 9 dan Pansus 10 DPRD Kota Bekasi. Sebelum difinalisasi menjadi perda, kami melakukan sosialisasi sebagai bentuk edukasi sekaligus penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai aturan yang nantinya akan menjadi landasan hukum dalam kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.
Lia menambahkan, sosialisasi akan menghadirkan narasumber yang kompeten dari berbagai unsur agar masyarakat memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai materi raperda yang sedang dibahas. Narasumber tersebut terdiri atas Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, serta perangkat daerah terkait maupun pihak lain yang memiliki keahlian dalam penyusunan rancangan peraturan daerah.
Kehadiran para narasumber tersebut diharapkan dapat memperkaya pemahaman masyarakat mengenai proses pembentukan peraturan daerah, mulai dari aspek filosofis, yuridis, hingga implementasi di lapangan. Selain itu, forum sosialisasi juga menjadi wadah dialog antara pemerintah, DPRD, akademisi, dan masyarakat sehingga setiap masukan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi raperda.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan