Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD menghadirkan proses legislasi yang lebih terbuka sekaligus meningkatkan literasi hukum masyarakat terhadap produk peraturan daerah.

“Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat lebih memahami rancangan peraturan daerah yang sedang disusun DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi. Sosialisasi ini tidak hanya menjadi media edukasi, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan pandangan sehingga perda yang nantinya disahkan benar-benar aspiratif serta menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Lia, Rabu (5/8/2026).

Menurut Lia, terdapat dua Rancangan Peraturan Daerah yang akan menjadi fokus sosialisasi, yaitu Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko Tinggi.

Kedua raperda tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) 9 dan Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kota Bekasi. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), DPRD memandang penting untuk menyampaikan substansi raperda kepada masyarakat agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi publik yang kuat dan mudah diimplementasikan.

Rizki Oktaviani
Editor