DPRD Kota Bandung Tetapkan 3 Perda dalam Rapat Paripurna ke-6

BANDUNG DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmen memperkuat tata kelola kota yang inklusif melalui penetapan tiga peraturan daerah (Perda) baru yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (7/10/2025).

Ketiga perda ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat aspek sosial, keagamaan, dan pembangunan berkelanjutan di Kota Bandung.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, mengatakan penetapan tiga perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah dan masyarakat.

“Pembahasan dilakukan secara mendalam dan penuh tanggung jawab. Semua perda ini diarahkan agar kebijakan pembangunan di Kota Bandung semakin berpihak pada kesejahteraan warga,” ujar Asep.

Salah satu perda yang disahkan mengatur penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana, serta fasilitas umum perumahan. Melalui perda ini, pemerintah menegaskan kewajiban pengembang menyerahkan fasilitas publik — seperti jalan lingkungan, taman, dan drainase — kepada pemerintah kota, sehingga masyarakat dapat menikmati sarana umum yang layak dan terawat.

Rizki Oktaviani
Editor