Namun, Siti mengingatkan agar penyusunan raperda memperhatikan berbagai aspek strategis dan teknis agar implementasinya efektif di lapangan.
Menurutnya, ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian, antara lain:
Aspek strategis, yakni kesesuaian dengan kebijakan nasional dan daerah, serta respons terhadap isu-isu lokal seperti urbanisasi, kepadatan penduduk, pengangguran usia muda, kesenjangan layanan dasar, perceraian, dan stunting.
Aspek substansi, yaitu kajian komprehensif terhadap kelima pilar agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan inklusivitas, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Aspek teknis, yang mencakup penguatan kelembagaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi, serta mekanisme penegakan hukum.
Aspek partisipasi masyarakat, agar perda memiliki legitimasi sosial dan politik yang kuat.
Aspek keberlanjutan, yakni pentingnya mekanisme transisi antargenerasi dan komitmen lintas pemerintahan untuk memastikan pelaksanaan berkelanjutan selama periode 20 tahun.
Tinggalkan Balasan