Sementara itu dalam penjelasan teknis mengenai raperda oleh para perancang disampaikan bahwa kewenangan DPRD Kota Bekasi dalam mengatur lembaga pendidikan terbatas hanya pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Nonformal. Selain itu juga disarankan agar tim Bapemperda mengkaji kembali istilah Guru atau Pendidik, apakah hanya sebatas guru atau termasuk kategori pendidik lainnya.

“Mengenai peningkatan mutu standarisasi pelayanan minimal bidang kesehatan disampaikan bahwa sudah ada perda Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Sistem Kesehatan Daerah yang mengatur hal-hal mengenai rujukan, penerima pelayanan, yang tidak termasuk dalam kategori Raperda Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sedang dibahas,” ujar Lina, di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Selasa, 06/06/2023).

Disampaikan juga beberapa aturan yang dapat dicantumkan dalam Raperda Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan. Tim Bapemperda menyampaikan bahwa melalui ini SPM yang sudah ada bisa semakin kuat dan memastikan tidak adanya pasien yang terlantar karena penuhnya layanan kesehatan.