DPRD Kota Bekasi: Wali Kota Bekasi Diminta Terbitkan Kepwal Penguatan BPRS

Prolite – Beberapa waktu lalu telah disepakati perda terkait Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) oleh DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam kesepakatan tersebut, salah satu poin penting adalah penugasan BPRS dalam menangani penggajian P3K.

Dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (12/6), Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Adhika Dirgantara meminta Wali Kota Tri Adhianto untuk segera menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai dasar hukum operasional bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam mengelola penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

” Penugasan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk penguatan BPRS sebagai lembaga keuangan syariah daerah yang mampu mendukung pertumbuhan UMKM,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penguatan BPRS selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), khususnya visi Kota Bekasi Berkarya dan Bersinergi.