Dalam surat disebutkan, alasan tiga nama calon pengganti Pj Bupati Bekasi itu sebagai hasil rapat musyawarah dalam Rapat Pimpinan Bersama Para Ketua Fraksi, terkait jabatan Pj Bupati Dani Ramdan akan berakhir pada Mei 2023 dan akan ada pelaksanaan Pilkada Serempak pada 2024 sehingga akan terjadi kekosongan jabatan.

Surat tersebut ternyata mendapat respon dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi karena merasa tidak diajak bicara. “Yang tanda tangan ketua, hubungi ketua. Kop surat juga tanda tangan ketua, ada tidak tanda tangan saya di situ? Tidak ada,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi, Uryan Riana.

Uryan juga mengaku tidak mengetahui dasar pertimbangan DPRD mengusulkan tiga nama calon pengganti Pj Bupati Bekasi, sebab dia tidak mengikuti rapat pembahasan dimaksud.

“Ini mah usulan saja, kalau sebabnya tanya langsung ke ketua, karena saya tidak ikut rapat di dalamnya, tahu-tahu ada nama tiga orang itu, saya juga bingung,” ujarnya lagi.