Selanjutnya, pihaknya telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar Nomor 021/STP/FPG/II/2025 Tanggal 5 Februari 2025 Hal Penggantian Anggota Komisi dan AKD DPRD Jawa Barat. Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya akan mengubah keputusan DPRD Nomor KB.04.03.04/KEP.DPRD-23/2024 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan serta Pembidangan Tugas Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Daerah, Badan Kehormatan, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat Tahun 2024.

dokumentasi

“Posisi Tati Supriati Irwan dalam AKD DPRD Jawa Barat akan menggantikan Edi Rusyandi,” katanya, Kota Bandung, Kamis (6/2/2025).

MQ Iswara berharap Tati Supriati Irwan dapat bekerja secara optimal dengan penuh rasa tanggung jawab, serta dapat mencurahkan segala daya dan kemampuan yang ada dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya.

Rizki Oktaviani
Editor