Selanjutnya dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3.100.2.3/4378/SJ Tanggal 6 September 2024, tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024 sebagai Implikasi dari Ketentuan tersebut di atas.
“Maka DPRD Provinsi mengumumkan hasil keputusan KPU Provinsi Jawa Barat dalam rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat terpilih. Sebelum disampaikan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” jelas Buky Wibawa.
“Demikian kami telah mengumumkan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat terpilih dihadapan rapat paripurna DPRD. Untuk itu kami akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Di tempat yang sama calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap pelantikan tidak harus menunggu sidang Mahkamah Konstitusi selesai, karena jumlah yang tidak bersengketa lebih banyak dari yang bersengketa.
Tinggalkan Balasan