Selanjutnya jelas Buky Wibawa, dengan memperhatikan Undang-Undang Republik Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 101, DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang antara lain mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada presiden melalui menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Kemudian memperhatikan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 160 antara lain; menyebutkan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penerapan pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD kepada Presiden Melalui Dalam Negeri.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan