“Apakah rancangan keputusan DPRD dimaksud dapat bapak dan ibu setujui untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD?”kata Taufik saat meminta persetujuan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rapat paripurna.
Dengan telah disetujuinya kembali susunan pimpinan dan keanggotaan AKD yang besifat tetap yaitu Badan Musyawarah, komisi-komisi, Badan Pembentukan Perda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, piahaknya berharap keberadaan AKD dapat lebih menciptakan efektifitas kinerja dan memberikan penyegaran dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi DPRD guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(rls/red)
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan