Pemerintah Kota Bekasi merespon adanya pemberitaan terkait tidak diberikan izin DPD PKS Kota Bekasi untuk memakai Stadion untuk acara senam.
Hal ini didasarkan pada adanya aturan regulasi pertandingan Liga 1 tahun 2023/2024 yang dikeluarkan oleh PSSI Pasal 17 ayat 2 yang menyatakan “Lapangan Permainan tidak boleh dipergunakan untuk aktivitas dan kegiatan selain Latihan resmi sejak 48 jam sebelum Kick-Off Pertandingan kecuali terdapat pertandingan BRI Liga 1 lainnya.”
Plt. Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto menyatakan hal tersebut dalam surat nomor 426.22/5419-Dispora.GOR tanggal 28 Juli 2023 perihal Pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi. Surat disampaikan kepada Ketua Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Bekasi.
Lebih rinci surat tersebut menindaklanjuti surat dari Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bekasi nomor 285/K/AJ-24/2023 tanggal 24 Juli 2023 perihal Permohonan Penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi dan berdasarkan hasil Rapat Undangan Polres Metro Bekasi Kota Nomor: B/1293/VII/PAM3.3/2023/Restro Bekasi Kota tertanggal 25 Juli 2023 yang membahas rencana pengamanan pertandingan antara Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar tanggal 29 Juli 2023 dimana perwakilan Medcom PSSI Pertandingan Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar atas nama Rahman Latuconsina bahwa sesuai aturan regulasi pertandingan Liga 1 tahun 2023/2024 yang dikeluarkan oleh PSSI Pasal 17 ayat 2 “Lapangan Permainan tidak boleh dipergunakan untuk aktivitas dan kegiatan selain Latihan resmi sejak 48 jam sebelum Kick-Off Pertandingan kecuali terdapat pertandingan BRI Liga 1 lainnya.”
Tinggalkan Balasan