Bukan hanya itu Harta Doni juga akan disita oleh Negara yang nantinya hartanya akan di lelang dan uang hasil lelang akan diserahkan ke Negara.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis hukuman 13 tahun penjara sesuai pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua. (*/ino)
Halaman
1 2
Tinggalkan Balasan