Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menjelaskan bahwa Doni dinyatakan bersalah atas kasus menyebarkan berita bohong dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Maka dari itu Doni Salmanan dijatuhkan hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subside enam bulan kurungan.
Halaman
Tinggalkan Balasan