Prolite – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, telah menyerahkan diri ke penjara Fulton atas 13 tuduhan kejahatan.
Termasuk usahanya untuk mempengaruhi hasil pemilihan di negara bagian Georgia pada pemilu tahun 2020 yang lalu.
Pada Kamis (24/8/2023) waktu setempat, Donald Trump menyerahkan dirinya ke Penjara Fulton County. Ini merupakan keempat kalinya dalam tahun ini mantan presiden tersebut menghadapi tuntutan pidana.

Saat penyerahan dirinya, Trump mengalami proses pengambilan sidik jari dan pemotretan oleh pihak kepolisian, yang menghasilkan potret yang biasa dikenal sebagai “mugshot“, hal ini merupakan pertama kalinya potret semacam itu diambil dari seorang mantan presiden AS.
Namun, Trump kemudian dibebaskan dari penjara Fulton County setelah lebih dari 20 menit dengan jaminan sejumlah US$ 200.000 atau sekitar Rp 3 miliar, sambil menunggu hasil dari persidangan yang akan datang.
Tinggalkan Balasan