Selanjutnya, lengan korban dipasang infus oleh tersangka Priguna. Tanpa buang waktu, Priguna menyuntikkan cairan obat melalui selang infus tersebut.
“Tersangka menyuntikkan cairan warna bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban tidak sadarkan diri,” kata Kombes Hendra dalam konferensi persnya di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4).
Saat itulah Priguna diduga memerkosa korban FH. Aksi itu diduga kuat sudah direncanakan. Sebab, pelaku menggunakan kondom yang dia simpan di celananya.
Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB. Ia merasakan pusing di kepalanya. Selain itu, korban FH merasa kesakitan di tangan dan kemaluannya.
Tanpa merasa bersalah, tersangka Priguna meminta korban untuk memakai pakaiannya kembali. Lalu mengantar korban sampai lantai 1 Gedung MCHC.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan