Putusan Hakim Ketua terhadap Kuat dan Bripka Ricky Rizal jauh lebih berat dari pada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. (*/ino)
Tinggalkan Balasan