Namun hal berbeda terjadi pada Kuat Ma’ruf bukannya terlihat sedih atas putusan Hakim yang diberikan dengan vonis 15 tahun penjara, namun Ma’ruf terlihat memberikan gestur Finger Heart atau yang kita kenal dengan salam saranghae ke arah pengunjung sidang.

Sebelumnya kuat terlihat tegar dan berdiri tegak dan tidak ada satu katapun yang disampaikan Kuat saat vonis 15 tahun penjara dibacakan oleh Hakim Ketua.

Ekspresi lain juga ditunjukkan Kuat setelah keluar dari ruangan sidang PN Jaksel. Dari balik masker yang dikenakan, Kuat Maruf tampak menebar senyum selama keluar dari ruang sidang hingga memakai rompi tahanan berwarna merah dan hitam.

Putusan Hakim Ketua terhadap Kuat dan Bripka Ricky Rizal jauh lebih berat dari pada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. (*/ino)