JAKARTA, Prolite – Diberikan dengan vonis 15 tahun penjara, Kuat Ma’ruf bukannya terlihat sedih atas putusan Hakim. Namun Ma’ruf terlihat memberikan gestur Finger Heart atau yang kita kenal dengan salam saranghae ke arah pengunjung sidang.

Setelah sidang putusan hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan 20 tahun untuk Putri Chandrawathi, kini giliran supir Ferdy Sambo yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu telah memberikan vonis untuk kedua terdakwa. Keputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada Selasa (14 /2).

“Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma’ruf 15 Tahun penjara” ujar Hakim Wahyu sambil mengetuk palu. Bukan hanya Kuat Ma’ruf yang mendapatkan vonis namun Bripka Ricky Rizal juga mendapatkan vonis tidak jauh berbeda dengan Kuat Ma’ruf yakni 13 tahun penjara.