Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan Pemerintah Kota Bekasi dalam penerimaan PAD telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku termasuk di sektor pajak hiburan.

Ia katakan nomenklatur pendapatan dari pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah ada dalam satu kode rekening dan satu nomenklatur.

“Tidak ada pendapatan yang diduga tidak jelas dimana pendapatan dari pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan pada satu nomenklatur di satu kode rekening pendapatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019”.

“Penerimaan pendapatan pacuan kuda memang tidak ada di Kota Bekasi, sedangkan penerimaan pada nomenklatur dimaksud didapatkan dari kendaraan bermotor (contohnya permainan ATV) dan permainan ketangkasan (contohnya permainan anak, panahan dan permainan salju) termasuk penerimaan dari permainan anak yang bersifat insidentil.