Kini tersangka Dito Mahendra sudah diamankan oleh Bareskrim di Mabes Polri dan terlihat tersangka kepemilikan senjata api illegal dengan mengenakan baju lengan panjang dengan dilapisi kemeja tahanan berwarna oranye.

Tersangka Dito akan menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api ilegal yang berhasil diamankan.

Bukan hanya itu Bareskrim Polri juga akan mengusut sejumlah pihak terkait seperti Nindy Ayunda yang diduga ikut membantu pelarian tersangka.

Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.