Selain itu, seluruh denda administrasi atas piutang PBB juga dihapus. Dengan demikian wajib pajak hanya perlu membayar pokok piutang yang telah mendapatkan potongan sesuai ketentuan.
“Jadi masyarakat mendapatkan dua keuntungan sekaligus. Pokok piutangnya didiskon dan dendanya dihapus,” ujarnya.
Menurutnya, program ini menjadi solusi untuk menyelesaikan tunggakan PBB yang selama ini terus menumpuk. Banyak masyarakat enggan melunasi piutang karena nilai pokok pajak yang telah membesar ditambah akumulasi denda administrasi.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Bandung berharap semakin banyak warga memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajaknya sehingga piutang PBB dapat ditekan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
“Manfaatkan program insentif pajak dari Pemerintah Kota Bandung ini sebaik mungkin, program diskon pokok piutang tidak dilaksanakan setiap tahun, sehingga ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan