Sehingga, Tatang mengaku pihaknya nanti akan menyampaikan agar pendatang yang akan tinggal dan tak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Bandung untuk mendaftar penduduk non permanen.

“Caranya gampang lewat aplikasi Salaman (selesai dalam genggaman) atau lewat https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.”. (*/ino)