Pendataan ini sebagai implementasi Permendagri nomor 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, sekaligus mendata penduduk non permanen di Kota Bandung setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengatakan pendataan nanti berkolaborasi bersama Dishub Kota Bandung dan kecamatan juga kelurahan.
“Lokasi imbauan simpatik bakal dilakukan di Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum,” ujarnya.
Halaman
Tinggalkan Balasan