Disdik Kota Bandung akan menerbitkan surat edaran berisi tujuh poin instruksi terkait penerapan Sekolah Daring dan pengamanan peserta didik sebagai berikut:
- Memastikan peserta didik tetap mengikuti proses belajar meskipun dilakukan secara jarak jauh.
- Mengimbau peserta didik untuk tidak mengikuti aksi demonstrasi atau kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi belajar.
- Mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan internal di lingkungan sekolah dengan kegiatan edukatif, kreatif, dan produktif.
- Menyediakan ruang dialog sehat dan konstruktif di sekolah melalui OSIS, forum musyawarah, maupun kegiatan ekstrakurikuler.
- Menginstruksikan guru dan kepala sekolah memastikan siswa langsung pulang setelah jam pelajaran berakhir untuk mencegah kerumunan.
- Melibatkan orang tua atau wali murid dalam mendampingi siswa setelah pulang sekolah, sehingga anak tidak terlibat kegiatan di luar pembelajaran.
- Mengatur PJJ bagi sekolah yang berada di dekat titik konsentrasi aksi agar proses belajar tetap berjalan tanpa risiko gangguan keamanan.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan