Disdik Kota Bandung akan menerbitkan surat edaran berisi tujuh poin instruksi terkait penerapan Sekolah Daring dan pengamanan peserta didik sebagai berikut:

  1.  Memastikan peserta didik tetap mengikuti proses belajar meskipun dilakukan secara jarak jauh.
  2. Mengimbau peserta didik untuk tidak mengikuti aksi demonstrasi atau kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi belajar.
  3. Mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan internal di lingkungan sekolah dengan kegiatan edukatif, kreatif, dan produktif.
  4. Menyediakan ruang dialog sehat dan konstruktif di sekolah melalui OSIS, forum musyawarah, maupun kegiatan ekstrakurikuler.
  5. Menginstruksikan guru dan kepala sekolah memastikan siswa langsung pulang setelah jam pelajaran berakhir untuk mencegah kerumunan.
  6. Melibatkan orang tua atau wali murid dalam mendampingi siswa setelah pulang sekolah, sehingga anak tidak terlibat kegiatan di luar pembelajaran.
  7. Mengatur PJJ bagi sekolah yang berada di dekat titik konsentrasi aksi agar proses belajar tetap berjalan tanpa risiko gangguan keamanan.
Rizki Oktaviani
Editor