Sang dokter melakukan penganiayaan terhadap balita berusia tiga tahun di salah satu warung kopi di Kota Makassar pada hari Kamis (27/7).
“Terlapor itu inisial MR kalau sesuai dengan di laporan polisi itu dokter. Korban umur tiga tahun orangtuanya yang melapor,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (30/7/2023).
Akibat penganiayaan yang dilakukan sang dokter berinisial MR membuat sang balita mengalami luka di bagian bibirnya karena terjatuh dan terkena salah satu kursi di warung kopi tersebut.
Tidak terima dengan peristiwa yang dialami sang anak lantas sang ayah langsung melaporkan oknum dokter kepada pihak kepolisian.
Tinggalkan Balasan