“Diduga pencemaran lingkungan sehingga harus diperbaiki. Dalam sidak kali ini kita temukan tidak ada perizinan. Karenanya, izin kita suruh lengkapi dan penuhi,” ucap Anim.
Terkait saluran pembuangan limbah ke saluran air warga, Anim meminta pihak pabrik permen untuk menutup saluran limbah agar tidak dibuang ke saluran air warga lagi.
“Saluran perusahaan yang bergerak ke arah warga sementara akan di tutup. Nanti harus buat penampungan dan kalau penuh harus di sedot,” ujarnya.
Lebih jauh Anim mengatakan, bagi warga yang belum bisa menggunakan air. Apabila ada ketidakpuasan silahkan warga menempuh jalur hukum, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau memang masalah perubahan ini ada pidananya silahkan laporkan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan