“Ini sampah milik masyarakat DKI Jakarta, masa permasalahannya masyarakat kota Bekasi yang terkena imbas dan dampaknya, rugi dua kali kita. Tidak bisa hal ini dibiarkan berlarut – larut,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya memasukkan klausul sanksi tegas dalam pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah DKI dan Pemerintah Kota Bekasi, jika terjadi kelalaian yang menimbulkan dampak lingkungan.

“Kalau bisa mumpung saat ini sedang dilakukan pembahasan yang intens terkait pembaharuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan pemerintah kota Bekasi, harus ada klausul sanksi yang tegas terkait kelalaian yang dilakukan oleh pihak pemerintah Provinsi DKI Jakarta, saksinya bisa berupa ganti rugi untuk upaya pemulihan dampak lingkungan yang disebabkan nya,” ucap Latu.

Lebih jauh, menurutnya jika antrean truk sampah ini dibiarkan berlarut – larut masyarakat Bantargebang dan sekitarnya akan melakukan aksi protes untuk menuntut Pemerintah DKI segera menyelesaikan polemik permasalahan sampah tersebut.(ad)