Lanjutnya sesuai pengarahan Komisi C bahkan Ketua Komisi sudah ketok palu dan sepakat proses penyerahaan ditunda terlebih dahulu. Menurutnya harus ada pertemuan dulu antara warga dengan developer guna menerangkan rencana revisinya.

“Jadi kalau ada yang tidak benar jangan dulu diterima oleh Pemkot,” ujarnya.

Kata Alvin, beberapa PSU yang diserahkan itu diantaranya 2 mesjid yang belum jelas status hukum tanahnya. Itu warga sudah wakaf kepada DKM, ada taman yang sekarang dibangun oleh masyarkat, itu harus bersih dulu. Ada jalan masuk RW 06, itu masuk pemprov, di clearkan dulu nanti jadi sengketa, ada gedung RW, gedung Posyandu, ada perpusatakaan warga, itu harus jelas dulu jangan nanti sudah diserahkan Pemkot itu bisa kebongkar, kita ingin ada jaminan tidak ada alih fungsi fasilitas warga,” bebernya.

“Itu semua dibangun warga termasuk mesjid, pihak developer tidak pernah membangun di Cempaka Arum dan itu dana masyarakat. Harapan kita revisi site plan segera apalagi tadi sudah disepakati 1 RW 5 orang, ada 5 RW berarti 20 orang nanti yang mewakili warga. Ya site plan itu yang bikin pengembang tapi kan sudah disahkan Kadis Ciptabintar tanpa konfirmasi kepada warga,” tandasnya.