Ia menilai langkah yang diambil oleh Polri untuk menjerat Panji Gumilang dengan pasal tersebut merupakan tindakan yang keliru.
“Pasal ini memiliki unsur-unsur yang tidak memiliki definisi yang pasti. Tidak ada standar definisi unsur yang dapat digunakan secara konsisten oleh aparat penegak hukum. Akibatnya, terjadi beragam tafsir yang dapat diberikan,” tegas Arif dalam sesi jumpa pers daring yang sama.
Arif juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
“Perlu kami ingatkan sekali lagi bahwa sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pemerintah dan DPR wajib melakukan revisi, dan hari ini revisi tersebut telah diwujudkan melalui KUHP yang baru,” terang Arif.
Koalisi Menuntut Untuk Hentikan Penggunaan Pasal Karet

Tinggalkan Balasan