“Indonesia selama ini telah dikenal sebagai negara demokratis dengan catatan serius dalam mewujudkan dan menjaga aspek kebebasan sipil,” tambahnya.
Saidiman melanjutkan bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama akan menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, dan hal ini berpotensi merusak citra negara di mata dunia internasional.
“Langkah ini juga berpotensi membuat Indonesia kesulitan untuk memulihkan posisinya sebagai negara yang mengalami penurunan serius dalam kualitas demokrasi,” tambahnya.
Penggunaan Pasal Yang Dianggap Keliru

Sementara itu, Arif Maulana, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, turut mengemukakan pandangan serupa. Menurutnya, pasal penistaan agama yang dikenakan pada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini menjadi sumber permasalahan.
Tinggalkan Balasan