Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (2/8/2023), Manajer Riset dan Pelatihan SEJUK, Saidiman Ahmad, menyampaikan bahwa “Koalisi masyarakat sipil meminta aparat hukum untuk membebaskan Panji Gumilang dari tuntutan dan tuduhan penistaan atau penodaan agama,”
Menurut pandangan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama, keputusan untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak kebebasan sipil.
Saidiman menekankan bahwa agama adalah suatu ranah yang bersifat subjektif, di mana setiap warga memiliki hak yang sama untuk memiliki tafsir sendiri terkait keyakinan keagamaan mereka.
Perlu diingat bahwa kebebasan beragama atau berkeyakinan merupakan hak mendasar setiap warga negara yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Tinggalkan Balasan