Masih banyak lagi partai-partai yang calonnya dari golongan artis yang maju di pemilihan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) RI tahun 2024-2029.

Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, terutama dalam Pasal 247 ayat 2, daftar bakal calon legislatif baik pusat maupun daerah paling lambat didaftarkan 9 bulan sebelum pemungutan suara. Pemungutan suara, ditetapkan pada 14 Februari 2024, sehingga 14 Mei 2023 adalah akhir masa pendaftaran tersebut.