Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, terutama dalam Pasal 247 ayat 2, daftar bakal calon legislatif baik pusat maupun daerah paling lambat didaftarkan 9 bulan sebelum pemungutan suara. Pemungutan suara, ditetapkan pada 14 Februari 2024, sehingga 14 Mei 2023 adalah akhir masa pendaftaran tersebut.

Dari banyaknya nama artis yang maju di Pileg 2024 warga masyarakat berharapkan bukan hanya mendapatkan dukungannya saja dari warga masyarakat, tapi dapat menyalurkan keluhan masyarakat selama ini. (*/ino)